Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
menurut Van Apeldoorn dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, membedakan empat sumber-sumber hukum, yaitu:
1. sumber hukum dalam arti historis
=> tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
2. sumber hukum dalam arti sosiologis
=> merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif.
3. sumber hukum dalam filosofi
=> hal ini dibagi atas dua yaitu:
a) sumber isi hukum
b) sumber kekuatan yang mengikat dari hukum
4. sumber hukum dalam arti formil
=> sumber yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduknya
menurut Van Apeldoorn dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, membedakan empat sumber-sumber hukum, yaitu:
1. sumber hukum dalam arti historis
=> tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
2. sumber hukum dalam arti sosiologis
=> merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif.
3. sumber hukum dalam filosofi
=> hal ini dibagi atas dua yaitu:
a) sumber isi hukum
b) sumber kekuatan yang mengikat dari hukum
4. sumber hukum dalam arti formil
=> sumber yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduknya
sumber : Pengantar Ilmu hukum, R. Soeroso, S.H.