Sumber-sumber hukum (Pengantar Ilmu hukum) || ITtheacher

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

menurut Van Apeldoorn dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, membedakan empat sumber-sumber hukum, yaitu:

1. sumber hukum dalam arti historis
=> tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
2. sumber hukum dalam arti sosiologis
=> merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif.
3. sumber hukum dalam filosofi
=> hal ini dibagi atas dua yaitu:
     a) sumber isi hukum
     b) sumber kekuatan yang mengikat dari hukum
4. sumber hukum dalam arti formil
=> sumber yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduknya

sumber : Pengantar Ilmu hukum, R. Soeroso, S.H.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ilmu Pengetahuan,Mata Kuliah Managemen