Pengantar Hukum Bisnis
Pengantar Hukum Bisnis
1. Pengertian Bezit
=> Kedudukan seseorang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun denganperantara orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (pasal 529 BW)
menurut Prof. Subekti, SH
Bezit adalah Suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
2. Pengertian Levering
=> Penyerahan terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Verjaring
=> suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 1967 KUH Perdata)
Untuk benda-benda bergerak tidak mengenal darluarsa, sebab bezit disini sama dengan pemilikan atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4. Bezwaring
=> Pembebanan untuk benda bergerak dan tidak bergerak lembaga penjamin berbeda. Untuk benda bergerak penjaminnya adalah fiducia dan gadai, sednagkan untuk benda tidak bergerak lembaga penjaminnya adalah hak tanggung dan hipotik.
Refferensi: Soeroso, R. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta
Baca juga :
indonesia di adu domba
Unemployment
Pengantar Hukum Bisnis
1. Pengertian Bezit
=> Kedudukan seseorang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun denganperantara orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (pasal 529 BW)
menurut Prof. Subekti, SH
Bezit adalah Suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
2. Pengertian Levering
=> Penyerahan terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Verjaring
=> suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 1967 KUH Perdata)
Untuk benda-benda bergerak tidak mengenal darluarsa, sebab bezit disini sama dengan pemilikan atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4. Bezwaring
=> Pembebanan untuk benda bergerak dan tidak bergerak lembaga penjamin berbeda. Untuk benda bergerak penjaminnya adalah fiducia dan gadai, sednagkan untuk benda tidak bergerak lembaga penjaminnya adalah hak tanggung dan hipotik.
Refferensi: Soeroso, R. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta
Baca juga :
indonesia di adu domba
Unemployment
Thanks for whacing, please share and like
Terimakasih atas masukannya saudara albar :)
Terimakasih sudah berkunjung. :)